PANDUAN KERJA

PANDUAN KERJA
KSPP SYARIAH BEN SILATU JATENG

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi Ben Silatu mempunyai landasan Hukum sesuai dengan keputusan kementrian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Badan Hukum 139/BH/KK/11-4/X/2003, kantor pusatnya saat ini beralamat di JL. Raya Karanglangu Karanggede KM 5,3 Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah, Pos Kode 58167 Telp 0812 2913 7071

Visi

Lembaga keuangan  terpercaya dengan pelayanan yang memuaskan

Misi

1.      Terciptanya kinerja yang profesional
2.      Kehidupan anggota.yang berkwalitas
3.      Berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah.
4.      Membantu kaum dhuafa dalam kehidupan beragama.

SLOGAN
Mitra sejati memberi solusi
SEMBOYAN
SENYUM
  • Senang melayani
  • mEngesankan
  • amaN
  • nYaman
  • kUat
  • Mudah

Di dalam koperasi ini, yang dimaksud dengan :
1.      Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Ben Silatu Jateng
Adalah Koperasi yang berkantor pusat di Karanglangu Kabupaten Grobogan yang anggaran dasarnya disahkan oleh kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
2.      Karyawan
Adalah semua orang yang secara formal terikat dalam suatu hubungan kerja dengan koperasi. Karyawan dibagi 2 golongan:
a.       Karyawan Tetap
Karyawan yang telah lepas masa percobaan yang terikat dalam hubungan kerja dengan koperasi untuk waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian bersama antara karyawan dengan koperasi.
b.      Karyawan Percobaan
Karyawan yang masih dalam masa training / percobaan.
3.      Pimpinan
Adalah pejabat koperasi yang, yang karena jabatannya mempunyai tugas dan wewenang memimpin koperasi, cabang / unit /divisi, bagian dan seksi dari koperasi atau dapat disamakan, dan mempunyai wewenang baik dalam maupun keluar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh koperasi.
4.      Atasan Langsung dari Karyawan
Adalah pejabat koperasi yang berwenang untuk memberi perintah / petunjuk kepada dan  untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
5.      Keluarga Karyawan adalah:
a.       Satu ( 1 ) orang istri / suami syah karyawan
b.    Dua ( 2 ) anak syah karyawan sampai batas umur 21 tahun selama masih menjadi tanggungan orang tua, masih sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan telah terdaftar di bagian personalia koperasi.
6.      Pekerjaan
Adalah kegiatan yang dijalankan oleh karyawan untuk kepentingan koperasi dalam suatu hubungan kerja, denagn mendapatkan imbalan atau upah.
7.      Hari dan jam kerja
Waktu kerja yang ditetapkan koperasi adalah
            Jam 0.8.00 s/d 15.00 WIB
            Waktu istirahat 12.00-13.00 WIB
           Libur pada hari Minggu dan libur nasional 
 
Baca Juga : 
Editor & Foto edithing : Agus CS
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar