PANDUAN KERJA
KSPP SYARIAH BEN SILATU JATENG
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi
Ben Silatu mempunyai landasan Hukum sesuai dengan keputusan kementrian
Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Badan
Hukum 139/BH/KK/11-4/X/2003,
kantor pusatnya saat ini beralamat di JL. Raya Karanglangu Karanggede
KM 5,3 Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah, Pos Kode 58167
Telp 0812 2913 7071
Visi
Lembaga keuangan terpercaya dengan pelayanan yang memuaskan
Misi
1. Terciptanya kinerja yang profesional
2. Kehidupan anggota.yang berkwalitas
3. Berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah.
4. Membantu kaum dhuafa dalam kehidupan beragama.
SLOGAN
Mitra sejati memberi solusi
SEMBOYAN
SENYUM
- Senang melayani
- mEngesankan
- amaN
- nYaman
- kUat
- Mudah
Di dalam koperasi ini, yang dimaksud dengan :
1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Ben Silatu Jateng
Adalah
Koperasi yang berkantor pusat di Karanglangu Kabupaten Grobogan yang
anggaran dasarnya disahkan oleh kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia.
2. Karyawan
Adalah semua orang yang secara formal terikat dalam suatu hubungan kerja dengan koperasi. Karyawan dibagi 2 golongan:
a. Karyawan Tetap
Karyawan
yang telah lepas masa percobaan yang terikat dalam hubungan kerja
dengan koperasi untuk waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian bersama
antara karyawan dengan koperasi.
b. Karyawan Percobaan
Karyawan yang masih dalam masa training / percobaan.
3. Pimpinan
Adalah
pejabat koperasi yang, yang karena jabatannya mempunyai tugas dan
wewenang memimpin koperasi, cabang / unit /divisi, bagian dan seksi dari
koperasi atau dapat disamakan, dan mempunyai wewenang baik dalam maupun
keluar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh koperasi.
4. Atasan Langsung dari Karyawan
Adalah pejabat koperasi yang berwenang untuk memberi perintah / petunjuk kepada dan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
5. Keluarga Karyawan adalah:
a. Satu ( 1 ) orang istri / suami syah karyawan
b. Dua
( 2 ) anak syah karyawan sampai batas umur 21 tahun selama masih
menjadi tanggungan orang tua, masih sekolah, belum menikah, belum
bekerja, dan telah terdaftar di bagian personalia koperasi.
6. Pekerjaan
Adalah
kegiatan yang dijalankan oleh karyawan untuk kepentingan koperasi dalam
suatu hubungan kerja, denagn mendapatkan imbalan atau upah.
7. Hari dan jam kerja
Waktu kerja yang ditetapkan koperasi adalah
Jam 0.8.00 s/d 15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00-13.00 WIB
Libur pada hari Minggu dan libur nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar